piala dunia

Sambut Piala Dunia 2022, Pajak Minuman Beralkohol di Qatar Dinaikkan 100 Persen

Berusaha mengurangi dampak buruk, Qatar menerapkan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol selama penyelenggaraan Piala Dunia 2022.

Featured-Image
Beragam upaya dilakukan Qatar untuk meredam kekerasan suporter akibat minuman keras di Piala Dunia 2022. Foto: CNN

bakabar.com, DOHA - Berusaha mengurangi dampak buruk, Qatar menerapkan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol selama penyelenggaraan Piala Dunia 2022.

Sulit ditampik kalau minuman beralkohol menjadi salah satu menu penonton sepakbola di Eropa. Biasanya minuman ini dikonsumsi untuk mengurangi suhu dingin.

Namun ketika menonton langsung pertandingan di Piala Dunia 2022, mereka tampaknya akan berpikir lagi mengonsumsi minuman beralkohol.

Qatar sebagai tuan rumah edisi 22 Piala Dunia, memastikan pajak 100 persen untuk semua jenis minuman beralkohol.

Aturan tersebut langsung diujicoba dalam Arabian Gulf Cup 2019 yang juga berlangsung di Qatar. Dengan pajak 100 persen, harga minuman tersebut naik dua kali lipat.

Di sisi lain, Qatar akan menyediakan area khusus penonton yang mengonsumsi dan membeli minuman beralkohol di dalam stadion.

Pembelian akan dilayani mulai 3 jam sebelum kickoff dan satu jam setelah peluit akhir, tetapi tidak selama pertandingan.

"Area khusus itu untuk memastikan mereka menjaga diri, tetap aman dan tidak berbahaya untuk orang lain," papar Kepala Eksekutif Qatar 2022, Nasser Al Khater, seperti dilansir iNews.

Minum alkohol di luar area yang ditentukan akan dilarang. Penggemar juga telah diperingatkan untuk tidak membawa alkohol dari negara asal, karena langsung disita begitu tiba di Qatar.

Piala Dunia 2022 bakal berlangsung 20 November hingga 18 Desember. Terdapat 8 stadion yang menyelenggarakan 64 pertandingan.

Editor


Komentar
Banner
Banner