Nasional

Sambut Habib Rizieg dengan Rekam Lagu dan Ucapan Ini, Prajurit TNI AD Dipenjara 14 Hari, Personel TNI AU Diborgol

apahabar.com JAKARTA – Dua anggota TNI dari AD dan AU menerima sanksi penjara gara-gara ucapan ‘kami…

Featured-Image
Pjs Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar (foto:republika.co.id)

bakabar.com JAKARTA – Dua anggota TNI dari AD dan AU menerima sanksi penjara gara-gara ucapan ‘kami bersamamu’ dan merekam lagu menyambut kedatangan Iman Besar Habib Rizieq Shihabm, Senin (9/11/2020) lalu.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, Kopda Asyari Tri Yudha, selaku personel Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra dikenakan penjara.

Dalam video yang direkam dalam perjalanan pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11/2020), Kopda Asyari mengaku, siap mengawal kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA : Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia, Tagar #WelcomeBackIBHRS Trending Topic!

“Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar,” ucap Kopda Asyari dalam video yang direkamnya sendiri.

Sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, Dudung pun menganggap jajarannya itu telah melanggar aturan internal tentang media sosial (medsos).

"Viralnya anggota Zipur 11/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Dudung saat mengunjungi Markas Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat, dalam siaran, Kamis (12/11/2020).

Yonzikon 11 sebelumnya berada di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Kemudian KSAD Jenderal Andika Perkasa memimpin serah terima pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusziad kepada Kodam Jaya di Mabesad pada Jumat (23/10/2020).

img

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyapa pendukung dan simpatisan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setiba di Indonesia, Selasa 10 November 2020 pagi. (screenshot/detik)

Menurut Dudung, Kopda Asyari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dudung pun berpesan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos. Pihaknya juga mengingatkan seluruh prajurit di jajaran Kodam Jaya untuk tidak mengunggah rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta berfoto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas.

"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE,” kata Dudung.

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner