bakabar.com, MARABAHAN - Demi meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak pemilik terminal khusus di Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Dorongan disampaikan langsung dalam kunjungan langsung ke Tapin Coal Terminal di Tapin, dan Terminal PT Talenta Bumi di Barito Kuala (Batola), Sabtu (19/8).
"Saya menganjurkan rekan-rekan pemilik terminal khusus agar segera membentuk BUP. Apabila ditemukan hambatan, kami siap membantu," ungkap Menhub kepada pemilik terminal khusus, seperti dilansir laman resmi Kementerian Perhubungan.
Selain Tapin Coal Terminal dan Talenta Bumi, terdapat tiga terminal khusus lain di Kalsel yang melayani operasional pengangkutan batubara.
Terminal tersebut adalah PT Antang Gunung Meratus, PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua dan PT Hasnur Jaya Internasional.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 5 kelima terminal khusus tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.
Hingga akhir 2021, PNBP tercatat mencapai 14,204 miliar. Kemudian naik mencapai Rp20,884 miliar hingga akhir 2022.
Adapun hingga Juli 2023, total PNBP mencapai Rp13,72 miliar. Diprakirakan di akhir 2023, PNBP dari terminal khusus menyentuh Rp23,537 miliar.
Baca Juga: Market Batu Bara Sedang Hangat, Talenta Bumi Fungsikan Konveyor Loading Terbaru
Setelah menjadi BUP, pelabuhan khusus juga dipastikan mendapat kepastikan hukum untuk memperluas cakupan bidang usaha.
"Perpanjangan izin cukup sekali. Namun kalau masih berstatus terminal khusus, harus memperpanjang izin 5 tahun sekali," jelas Budi Karya.
Selain benefit untuk pemilik terminal, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara. Di antaranya meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan.
"Kemudian menggenjot peningkatan PNBP, karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik," jelas Budi Karya.
Di sisi lain, Menhub juga menekankan agar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal, serta digunakan oleh layanan lalu lintas kapal.
Dengan begitu, negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
"Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin agar terukur dengan baik," tegas Budi Karya.
"Terlebih perolehan PNBP dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan, baik di Kalimantan Selatan, maupun daerah tertinggal lain," pungkasnya.