Habar Pemilu 2024

Sambangi KPU, DPD PKS Batola Konsultasikan Berkas Bacaleg

Diiringi sinoman hadrah, sejumlah bacaleg DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Kuala (Batola) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat

Featured-Image
Ketua DPD PKS Batola, M Agung Purnomo, memberikan keterangan pers seusai menyambangi Kantor KPU di Marabahan, Senin (8/5). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Diiringi sinoman hadrah, sejumlah bacaleg DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Kuala (Batola) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/5).

Kedatangan rombongan yang langsung dipimpin Ketua DPD PKS Batola, M Agung Purnomo, tersebut berbentuk konsultasi langsung terkait pemberkasan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sesuai arahan DPP dan DPW PKS, kami mendatangi KPU untuk mengonsultasikan berkas bacaleg, khususnya di Batola," papar Agung.

"Memang terdapat beberapa yang perlu diperbaiki dengan kekurangan sekitar 5 persen. InsyaAllah semuanya akan dilengkapi sebelum 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran," imbuhnya.

DPD PKS Batola direncanakan mendaftarkan total 35 orang sesuai dapil dengan rincian masing-masing 7 orang di dapil I, II dan III. Kemudian 8 orang di dapil IV, ditambah 6 orang di dapil V.

"Kami berusaha mempertahankan peringkat kedua perolehan kursi terbanyak dan posisi pimpinan di DPRD di Batola," tegas Agung.

"Seiring penambahan dapil dari empat menjadi lima, berarti kami menargetkan minimal 5 kursi dari sebelumnya 4 kursi," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Batola, Rusdiansyah, mengapresiasi kedatangan semua bacaleg PKS, mengingat belum satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg.

"Masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, sehingga kedatangan mereka disimpulkan sebagai konsultasi," beber Rusdiansyah.

"Meski awalnya datang untuk mendaftar, kami tidak bisa menerbitkan surat tanda terima pendaftaran bacaleg PKS," sambungnya.

Dijelaskan bahwa kekurangan berkas dimaksud adalah tidak menyerahkan formulir Model B Pengajuan Parpol dan formulir Model B Daftar Bakal Calon secara manual, selain diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Dalam proses pendaftaran di KPU, kedua formulir itu tetap harus diserahkan secara manual, setelah diunggah melalui Silon," tambah M Ali, Komisioner KPU yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Setelah kedua berkas tersebut diserahkan secara manual, KPU akan mencocokkan dengan data di Silon. Kalau dinyatakan sudah lengkap, langsung diterbitkan tanda terima pendaftaran.

"Andai masih kurang, juga akan diterbitkan tanda terima pendaftaran dengan catatan berkas dikembalikan karena belum lengkap," jelas Ali.

"Oleh karena tidak membawa formulir Pengajuan Parpol dan Daftar Bakal Calon, kedatangan DPD PKS Batola hanya berkonsultasi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner