bakabar.com,BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Selasa (21/2) kemarin.
Dalam kunjungan tersebut, Dishub Kalsel berkonsultasi terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, didampingi Kepala Bidang Hukum Agus Sartono bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kadishub Kalsel, M Fitri Hernadi menjelaskan, kedatangannya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Khususnya menyangkut retribusi pengujian kendaraan bermotor yang nantinya tidak dapat dipungut.
"Menyikapi hal tersebut, kami tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan maksimal dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor demi menjamin keselamatan dalam berkendara,” ucapnya, Rabu (22/2)
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono menyampaikan, UU No 1 Tahun 2022 untuk memperkuat informasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan pajak serta retribusi untuk mengurangi biaya administrasi pungutan.
"Sekaligus dapat meningkatkan sinergitas antara pusat dan daerah untuk mencapai efisiensi dan efektifitas keuangan, regulasi tersebut berlaku mulai 2024,” jelas Agus.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk mengupas lebih dalam terkait UU No 1 Tahun 2022.
“Terima kasih atas kedatangan (jajaran) Dishub Kalsel, diharapkan dengan diskusi bersama dapat menemukan solusi atas permasalahan yang ditemui. Ke depan nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah guna pembangunan daerah Kalsel khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya,” ungkap Ngatirah.