bakabar.com, MARABAHAN – Sekitar tiga pekan menggelar penertiban, Satlantas Polres Barito Kuala menyita 37 knalpot sepeda motor tidak standar alias brong.
Berlangsung sejak 6 Mei 2021, knalpot berbagai merk dan harga itu paling banyak ditemukan dalam serangkaian operasi di Kecamatan Alalak dan Marabahan.
Selain knalpot brong bikinan pabrik, juga terdapat sejumlah knalpot standar yang sengaja dibobok agar bersuara lebih keras.
“Penertiban didasari Telegram Kapolri Nomor 428 Tahun 2021 tentang layak teknis kendaraan, khususnya knalpot yang tidak standar atau brong,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas AKP Didik Yudi Prayitno, Senin (17/5).
“Selama tiga minggu penertiban, kami menyita 37 knalpot tidak standar. Sementara pengendara ditindak dengan tilang,” imbuhnya.
Larangan penggunaan knalpot tidak standar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kemudian diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) di Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan.
Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH adalah 77 desibel (dB) untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83 dB untuk motor 80cc hingga 175cc, serta 80dB untuk motor di atas 175cc.
“Kami berharap masyarakat pengguna sepeda motor agar mempertahankan perangkat standar yang dikeluarkan pabrik,” tegas Didik.
“Jangan melakukan modifikasi yang mengurangi kenyamanan dan keamanan. Pun knalpot brong mengganggu ketertiban umum, karena suara yang terlalu bising,” imbuhnya.
Selain dalam rangkaian operasi kewilayahan, penertiban knalpot brong akan dilakukan Satlantas Polres Batola secara berkelanjutan.
“Kami berencana membuat monumen peringatan dari knalpot sitaan ini, agar yang punya menyadari kesalahan. Diharapkan tidak terjadi lagi pemakaian knalpot tidak standar,” tandas Didik.