Tak Berkategori

Salah Paham, Pemohon UHC Menumpuk ke BPJS Barabai

apahabar.com, BARABAI – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Barabai diserbu warga. Banyaknya masyarakat…

Featured-Image
Petugas BPJS Kesehatan Barabai memberikan Informasi kepada calon peserta UHC PBI APBD HST tetang mekanisme pendaftaran, Kamis, (20/06). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Barabai diserbu warga. Banyaknya masyarakat ke kantor BPJS untuk mendaftar Universal Health Coverage(UHC) melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Cabang Barabai mengklarifikasi bahwa penumpukan calon peserta tersebut diakibatkan karena kesalahpahaman masyarakat terhadap alur pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sumber APBD melalui program UHC.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari melalui Kabid Kepesertaan dan Pelayanan BPJS, Yuni Norma Sari mengatakan, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten, pendaftaran peserta segmen tersebut dilakukan secara kolektif melalui kepala desa setempat.

Setelah dokumen pendaftaran terkumpul di kepala desa masing-masing, baru diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) HST.

"Hal itu dilakukan supaya nanti data yang ada dari Dinkes HST didaftarkan kepada kami untuk diinput," ujarnya setelah memantau ratusan warga yang berjejal di Kantor BPJS Cabang Barabai, Kamis (20/06).

Dikatakan Yuni, pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi dengan Bupati HST secara langsung. Rencananya, besok Jumat (21/6/2019) pihaknya akan mengadakan pertemuan untuk membahas alur pendaftaran UHC dengan mengumpulkan seluruh kepala desa di HST.

"Tentunya esok kami mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk menampung masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," tutur Yuni.

Dengan itu, Yuni mengharapkan tidak akan ada antrean panjang lagi. Masyarakat juga tidak perlu jauh-jauh untuk ke Kantor BPJS untuk mendaftar UCH yang memakan waktu lama.

Selain itu Yuni juga menepis bahwa pendaftaran peserta segmen JKN PBI APBD hanya pada bulan ini saja. Tepatnya hanya sampai 20 Juli 2019.

"Itu semua tidak benar. Pendaftaran peserta PBI-APBD UHC HST tanpa ada batas waktu. Selama kerjasama dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut masih berlaku," tegas Yuni.

Yuni menghimbau agar masyarakat tidak perlu mempercayai isu-isu yang berada di tengah masyarakat.

Jika ada yang belum diketahui, kata Yuni,nantinya kita akan memberikan sosialisasi kepada kepala desa agar melalui desa masing-masing dapat diperoleh informasi tentang kepesertaan JKN BPJS.

Reporter: AHC11
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner