bakabar.com, RANTAU - Sakit hati karena ditinggal nikah, A (22) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin sebarkan foto syur mantan pacarnya ke jejaring media sosial, Kamis (23/2).
Mantan pacar berinisial SR (26) sendiri juga merupakan warga Kecamatan Tapin Utara. Rupanya selagi pacaran, sering mengirimkan foto syur kepada A.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser kepada sejumlah awak media. Bahwa tersangka yang merupakan mantan pacar SR tega mengupload foto syur pacarnya ke jejaring media sosial (Medsos) Instagram.
Tak ayal, unggahan itu membuat heboh warganet. "Alasan tersangka mengupload foto syur korban, dikarenakan tersangka sakit hati dibohongi dan ditinggalkan nikah oleh korban," ujarnya.
"Selama pacaran kurang lebih 2 tahun lamanya, korban tidak pernah mengaku telah menikah kepada tersangka," terangnya saat konferensi pers.
Sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2023 lalu tersangka sempat mengajak untuk kencan, namun korban langsung menolak, karena korban telah menikah pada bulan Desember lalu.
Karena korban tidak mengiyakan kehendak tersangka. Maka tersangka mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke medsos. Namun hal ini juga tidak ditanggapi oleh korban.
"Tersangka yang gelap mata langsung mengupload foto syur korban ke akun Instagram milik korban yang pada saat itu tertaut di hp milik tersangka, karena pada saat pacaran tersangka membelikan korban hp dan kemudian setelah putus hp tersebut dikembalikan," jelas AKBP El Saiser.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan terungkapnya kasus ITE dan Pornografi setelah tersangka mengupload foto syur korban ke medsos dilihat teman korban.
"Tempat korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban. Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapin," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka.
"Tersangka pada saat di amankan bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan. Tersangka saat itu sedang berjualan durian di Siring Rantau Baru," jelasnya.
Akibat ulahnya, Tersangka A dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pornografi diancam dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.
"Tersangka beserta barang bukti berupa screenshot layar, simcard, Handphone dan Compact Disk berisi foto syur diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Haris.
Baca Juga: Gegara Tak Mau Angkat Galon, Seorang Pelanggan Tega Bentak Kasir Minimarket