bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria di Balikpapan, Kaltim, berinisial SK (30) diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian barang berharga milik tetangganya sendiri.
Aksi pelaku pencurian dilakukannya di rumah tetanggannya di Jalan Jenderal Sudirman RT 03, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Minggu (5/6).
Saat itu pria yang bermukim di RT 4 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu nekat memanjat rumah tetangganya. Berhasil naik ke lantai dua, pelaku langsung masuk dari pintu yang tidak terkunci.
“Korban sedang terlelap tidur, sehingga dengan mudah mengambil tiga unit handphone milik korban,” tutur Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro di hadapan awak media pada Selasa (14/6).
Pelaku berhasil menggasang handphone milik korban yang tengah dicas. Usai menggasak handphone, pelaku kabur melalui jalur yang sama.
Polisi berhasil melakukan pengungkapan saat korban hendak membeli handphone bekas. Korban bahkan sempat ditunjukkan handphone yang belakangan diketahui dibeli tetangganya itu dari SK.
“Tersangka menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Di situlah awal kecurigaan korban setelah melihat HP yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya,” jelas Rengga.
Dari sinilah polisi langsung melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan SK. Ia pun berhasil diamankan saat sedang berada di rumah. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat dijual.
“Pelaku menjual barang curian tersebut seharga Rp2,7 juta. Hasilnya ia gunakan untuk beli sabu,” ungkapnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.