News

SAH! ULM Resmi Berstatus Badan Layanan Umum

apahabar.com, BANJARMASIN – Seluruh sivitas akademika dan alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) patut berbangga. Sebagai kampus…

Featured-Image
Di masa pandemi Covid-19, beberapa tenaga pengajar ULM meninggal dunia. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seluruh sivitas akademika dan alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) patut berbangga.

Sebagai kampus tertua di Kalimantan, ULM resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi.

“Kepada ketua dan para anggota senat Universitas Lambung Mangkurat yang kami hormati, pada hari ini kita mendapatkan kabar gembira,” ucap Prof Sutarto Hadi.

“Saya menerima surat keputusan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang penetapan Universitas Lambung Mangkurat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum,” sambung Prof Sutarto Hadi.

Prof Sutarto Hadi mengungkapkan, keputusan tersebut berlaku sejak 10 Maret 2022.

Sehingga, ULM resmi berubah dari instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Satker menjadi BLU.

“Saya berharap kepada Wakil Rektor II ULM agar segera mengambil langkah-langkah terkait terbitnya SK Kementerian Keuangan ini,” tutup Prof Sutarto Hadi.

Dalam surat bernomor 82/KMK/.05/2022 tersebut, Kemenkeu RI mengeluarkan tiga keputusan.

Pertama, menetapkan ULM pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Kedua, Status Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada ULM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

Ketiga, Menteri Keuangan dapat meninjau kembali penetapan ULM pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Komentar
Banner
Banner