Setelah melalukan pemeriksaan intensif hingga melakukan gelar perkara, polisi memastikan bahwa MG tidak bersalah.
“Iya, mas. Berdasar hasil gelar perkara sopir truk kita bolehkan pulang hari ini,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Lantas Iptu Narendra Rian Agusta, Jumat (13/8) siang.
MG tidak diproses penyidik lebih lanjut. Statusnya tidak dinaikkan tersangka. Sebab, kelalaiannya dinilai minim.
Saat gelar perkara, polisi menemukan jarak mobil truk untuk menghindar cukup minim. Sementara, korban jatuh tepat di posisi lajur truk, sesaat setelah menabrak mobil pikap.
“Intinya, kita tidak mau ambil risiko, dan berat menaikkan ke tersangka,” ucap Narendra.
Walhasil, kelalaian dalam kecelakaan maut pagi itu sepertinya akan dititikberatkan pada pengemudi pikap yang sampai saat ini masih buron.
“Jadi memang ini kita titikberatkan di mobil pikap yang melarikan diri,” ujar Narendra.
Sejauh ini, polisi masih memburu sopir pikap tersebut. Jajaran Satlantas Polres Kotabaru juga sudah meminta bantuan Satlantas Polres Tanah Bumbu, hingga para kepala desa di jalur lintasan kecelakaan.
Kronologis Kecelakaan
Diperiksa polisi, MG secara gamblang menceritakan detik-detik kejadian. Mulanya MG berangkat dari arah Batulicin-Tanah Bumbu menuju Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: