bakabar.com, MARTAPURA – Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Air Minum Intan Banjar, resmi disahkan menjadi Perda.
Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Wakil Ketua II, Rizanie Anshari, Kamis (2/6).
Dalam Perda tersebut, disepakati penyertaan modal senilai Rp30 miliar yang akan disetorkan bertahap selama lima tahun, ditambah penyertaan modal berupa aset barang senilai Rp49 miliar.
“Adapun penyertaan modal sebesar Rp30 miliar itu diserahkan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Banjar,” jelas Ahmad Sarwani, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar.
Rinciannya 4 miliar disetorkan dalam tahun anggaran 2022, berturut-turut Rp6 miliar, 6 miliar, Rp7 miliar dan Rp7 miliar lagi hingga 2026.
“Penyertaan modal tersebut menjadi komitmen Pemkab Banjar sebagai pemegang saham mayoritas dengan persentase 51 persen,” papar Sarwani.
Seiring penetapan Perda penyertaan modal tersebut, Pemkab Banjar dapat menjadi penerima hibah air minum perkotaan dari Kementerian PUPR.
“Hibah air minum perkotaan tersebut termasuk dalam rangkaian upaya pemenuhan target RPJM 2021-2026,” jelas Sarwani.
Sementara Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menegaskan tujuan akhir dari penyertaan modal tersebut adalah peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penyertaan modal in juga mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kekayaan daerah yang dipisahkan,” beber Bupati.
Sedangkan Dirut PT Air Minum Intan Banjar, Syaiful Anwar, menjanjikan penambahan modal akan digunakan untuk perbaikan perpipaan yang kurang maksimal, khususnya di wilayah perbatasan dengan Banjarmasin.
“Insyaallah penyertaan modal ini mencukupi untuk peningkatan layanan air minum bersih secara bertahap, termasuk untuk wilayah yang belum terlayani,” tegas Syaiful.