bakabar.com, JAKARTA – PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN). Adapun pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara.
“PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, seperti dilansir Liputan6, Rabu (4/5).
Jika PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” jelas Pasal 7.
Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 18 April 2022. Aturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35.