Hot Borneo

Sah! Parpol Nonparlemen di Kalsel Penuhi Syarat Verifikasi Faktual 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memenuhi syarat verifikasi faktual. 

Featured-Image
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) non-parlemen. Humas for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memenuhi syarat verifikasi faktual. 

Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasil proyeksi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menunjukkan persentase 8 parpol di Kalsel yang menjalani verifikasi faktual perbaikan telah melampaui ambang batas.

Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) 11 DPD, Partai Hanura 12 DPD, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 12 DPD, Partai Garuda 11 DPD, Partai Perindo 13 DPD, Partai Buruh 10 DPD, Partai Ummat 12 DPD, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 10 DPD.

Sementara Partai Gelora yang sebelumnya sudah lebih dulu dinyatakan memenuhi syarat saat verifikasi faktual tahap pertama, mencatat sebanyak 10 DPD.

Meski demikian, para pengurus parpol tersebut tetap harus menunggu.

Sebab, keputusan kelolosan calon peserta Pemilu 2024 ada di tangan KPU RI.

Rekapitulasi di tingkat nasional akan dilakukan pada 13 Desember 2022. Sementara pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 digelar pada 14 Desember 2022.

"Yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut," ucap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Dalam agenda pleno, seluruh perwakilan pengurus parpol nonparlemen yang menjalani verifikasi faktual perbaikan turut hadir.

Mereka masih tetap harus bersabar.

Pasalnya, KPU Kalsel akan menyampaikan laporan hasil pleno rekapitulasi ke KPU RI.

Editor


Komentar
Banner
Banner