Tak Berkategori

SAH! MK Kembali Tolak Permohonan AnandaMu, Ibnu-Ariffin Segera Dilantik

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam sidang putusan sengketa…

Featured-Image
MK menyatakan permohonan AnandaMu tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin yang memenangkan Ibnu-Ariffin tertanggal 2 Mei 2021, memerintahkan KPU menetapkan Ibnu-Ariffin sebagai pasangan calon terpilih. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Gugatan dengan nomor perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 ini dilayangkan Paslon nomor urut 04, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).

MK cuma menggelar sidang pengucapan putusan tidak hanya sengketa Pilwali Banjarmasin. Terdapat Sekadau, Kalimantan Barat dan Rokan Hulu, Riau.

Kemudian hanya empat daerah itu yang lanjut ke sidang pembuktian.

Komisioner KPU Banjarmasin Heri Wijaya mengatakan pihaknya akan berencana menetapkan Paslon Ibnu-Ariffin jika permohonan AnandaMu tidak diterima MK.

"Kalau itu berjalan mungkin Jumat kita lakukan penetapan," katanya, kemarin.

Sidang Perdana Sengketa Ke-2 Pilwali Banjarmasin, Hakim MK Nasihati Tim AnandaMu



Komentar
Banner
Banner