bakabar.com, BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda Inisiatif.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dan Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, serta dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, Senin (28/11).
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung lahirnya dua raperda ini," ungkap Bupati Tanah Bumbu, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, saat paripurna.
Sekda menyampaikan bahwa kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"BUMDesa atau BUMDesa Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk atau jasa masyarakat desa dan penyedian layanan publik serta berbagai fungsi lainnya," ujarnya.
Sekda mengatakan BUMDesa atau BUMDesa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian desa di daerah.
"Harapan kita bersama dengan hadirnya peraturan daerah ini, pengaturan BUMDesa atau BUMDesa Bersama semakin lebih baik lagi, sehingga mampu memberikan manfaat yang besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu," ucapnya.
Mengenai Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta, Sekda mengatakan perlu mendapat dukungan. Sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal pelayanan kesehatan.
"Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Sekda, banyak muncul pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan swasta.
Raperda ini, lanjutnya, adalah sebagai pedoman untuk mengatur mengenai pelayanan kesehatan swasta meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, hak dan kewajiban.
Kemudian sistem pelayanan kesehatan swasta, sumber daya pelayanan kesehatan swasta, perizinan bidang kesehatan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
"Kami harapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis," tukasnya.