bakabar.com, TANJUNG - Gegera menyimpan sabu dalam kotak rokok, AS warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong harus merasakan pahitnya hidup di penjara.
Lelaki berusia 42 tahun itu diamankan Satresnarkoba bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (29/9). Petugas juga menyita narkotika jenis sabu dalam kotak rokok.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengemukakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu- sabu di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar jam 07.00 WITA petugas gabungan melihat AS masuk ke dalam rumah.
Tanpa buang waktu penggerebekan dilakukan. Polisi terlatih melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan AS. Di dalam rumah itu petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening
Selain itu petugas juga menyita 1 bungkus rokok tempat menyimpan sabu-sabu dan 1 unit handphone.
"AS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Muchdori.