News

RUU Perampasan Aset Masih Dalam Usulan Masuk Prolegnas 2023

apahabar.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih dalam usulan…

Featured-Image
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Dua dari Kiri). Foto: apahabar.com/Bambang S.

bakabar.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih dalam usulan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan jika Usulan Draft Undang Undang tersebut belum masuk ke DPR.

"Sudah sejauh mana draft-nya itu, setau kami ke DPR kayanya belum ada itu," ujar Achmad Baidowi saat ditemui di DPR, Selasa (27/9).

Dan saat ini pemerintah belum memberikan Draft RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR.

“Ya itu kan usul pemerintah lebih baik ditanyakan ke pemerintah," ucap Achmad Baidowi.

Dalam Pasal 1 angka 8 RUU Perampasan Aset, disebutkan tentang definisi Perampasan In Rem.

Perampasan In Rem adalah suatu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan.

Mekanisme perampasan aset melalui hukum perdata, dimana aset yang dirampas diduga merupakan hasil tindak pidana.

Artinya, putusan pengambilan aset yang dilakukan murni dalam dugaan kasus tindak pidana.

Achmad Baidowi juga menyatakan dalam RUU tersebut akan dibahas terlebih dulu oleh pemerintah pusat, lalu diusulkan pada DPR.

"Apakah RUU Perampasan Aset (dari) pemerintah sudah diusulkan ke DPR begitu," ucap Achmad Baidowi.



Komentar
Banner
Banner