bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menargatekan RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua sah pada bulan Juli 2021 nanti.
“Kalau jadwal kerja kita (disahkan) awal Juli itu sudah disahkan karena ini ada kaitan menjadi regulasi untuk pencairan dana APBN 2022,” kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komaruddin Watubun, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Detik.com, Selasa (8/6).
Pansus RUU Otsus Papua telah melakukan rapat bersama dengan Mendikbud, Menkes, Komnas HAM hingga BIN. Sejumlah menteri lainnya akan kembali rapat bersama Pansus RUU Otsus Papua.
“Tinggal besok pagi itu Menteri Desa, kemudian Menteri Koperasi, siangnya Menteri Perdagangan, kemudian menteri apa lagi itu tadi, eh BUMN,” ujarnya.
Usai tahapan mendapat masuk dan pandangan dari kementerian lembaga, Pansus RUU Otsus Papua akan menyusun daftar inventarisir masalah atau DIM. Ada tiga kementerian mewakili pemerintah.
“Sesudah itu kita sudah masuk penyusunan DIM dan raker dengan Menteri Dalam Negeri. Ini semua pemerintah yang mengusulkan tapi yang mewakili pemerintah kan Mendagri, Menkeu, dan Menkumham,” imbuhnya.