Nasional

RUU Minol Masih Dibahas, Diatur atau Dilarang

apahabar.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih dibahas. Wakil Ketua Baleg DPR RI…

Featured-Image
Minuman beralkohol (minol). Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih dibahas.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, ada beberapa hal yang akan diatur dalam pembahasan itu mulai dari judul RUU, batasan usia, hingga adanya pusat rehabilitasi bagi korban.

“Berdasarkan hasil RDPU yang sudah kami lakukan banyak yang berpendapat ada yang mengusulkan RUU tentang minuman beralkohol saja, ada juga yang tetap mempertahankan RUU Larangan minuman beralkohol, ada juga yang mengusulkan RUU tentang pengendalian minuman beralkohol. Semua itu masih opsional karena proses politik masih terus berjalan, namun di prolegnasnya yang tercatat secara resmi adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,” kata Baidowi, dalam diskusi virtual bertajuk “Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol yang disiarkan di YouTube Official TVMUI, kutip Detikcom, Kamis (12/8/2021).

Ia menambahkan, ada beberapa poin yang akan diatur dalam RUU tersebut, diantaranya jenis minuman beralkohol yang dilarang dan yang dikecualikan untuk diperbolehkan, pembatasan minol impor dan tarif cukai yang lebih tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal untuk kepentingan ekspor dan kawasan wisata, perdagangan khusus.

Selain itu RUU tersebut juga akan membatasi usia dan tempat yang dilarang dan dibolehkan untuk konsumsi dan peredaran minol. RUU tersebut juga akan mengatur terkait penegakan hukum terhadap produksi, distribusi, peredaran dan perdagangan serta konsumsi minol serta akibat sosialnya. Serta perlunya ada pusat rehabilitasi bagi korban minuman beralkohol.

“Perlu ada pusat rehabilitasi bagi korban minol sehingga tidak semuanya dimasukkan ke penjara. Perlu juga diatur sehingga nanti tidak semuanya di penjara, penjara penuh, seperti peredaran narkoba itu kan ada yang direhabilitasi,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Awiek itu juga memaparkan terkait materi muatan dalam RUU Larangan Minol, yaitu terkait definisi minuman beralkohol; jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol; pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi serta perdagnan atau peredaran minuman beralkohol; pembatasan impor minuman beralkohol, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal.

Selain itu akan diatur juga mengenai distribusi dan perdagangan minuman beralkohol; cukai dan pajak minuman beralkohol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol. Batasan usia dan tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk peredaran dan konsumsi minol; tugas, kewenangan dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah; larangan dan sanksi; partisipasi masyarakat; ketentuan pidana; ketentuan penutup.

Politikus PPP itu juga memaparkan terkait laporan dari kepolisian tahun 2020 mengungkap kecelakaan akibat minuman beralkohol berjumlah 726 kejadian, kecelakaan tersebut mengakibatkan 201 orang tewas, 184 orang luka berat, 417 lainnya luka ringan. Ia mengatakan minuman beralkohol berkontribusi langsung terhadap angka kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Artinya apa memang alkohol tidak langsung menyebabkan, misalnya orang habis minum nabrak, tapi setidaknya dari 276 kejadian itu memiliki latar belakang misalnya sebelumnya dia minum-minuman atau kecanduan dsb,” ungkapnya.



Komentar
Banner
Banner