DPRD Banjarbaru

Kasus Mama Khas Banjar Sampai ke DPR RI, DPRD Banjarbaru Dorong Pendekatan Pembinaan

DPRD Kota Banjarbaru membawa kasus pidana yang menjerat pelaku UMKM Mama Khas Banjar, ke tingkat nasional dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI

Featured-Image
RDPU bersama DPR RI di Senayan terkait kasus Mama Khas Banjar. Foto: Emi Lasari

bakabar.com, Banjarbaru – DPRD Banjarbaru membawa kasus pidana yang menjerat pelaku UMKM Mama Khas Banjar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/4).

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPRD Banjarbaru dalam memperjuangkan penyelesaian kasus melalui pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif, bukan pemidanaan yang berisiko menghambat iklim usaha kecil.

Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menegaskan pentingnya dukungan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum.

Menurutnya kasus seperti yang menimpa Mama Khas Banjar seharusnya disikapi dengan pendekatan persuasif, bukan represif.

“Audiensi diharapkan bisa menjadi jalan untuk Komisi VII DPR RI berkoordinasi dengan Kementerian UMKM, agar pendampingan hukum bisa diberikan. Jangan sampai kasus seperti ini membuat pelaku UMKM takut berusaha,” papar Emi.

Emi juga mendorong agar nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian UMKM terkait perlindungan hukum UMKM dapat ditindaklanjuti hingga ke daerah. Diharapkan jalur pidana menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian perkara UMKM.

“Pelaku UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi Banjarbaru. Terdapat sekitar 22 ribu pelaku usaha yang telah mengurus perizinan. Kalau mereka khawatir dipidana, siapa yang menopang perekonomian daerah?” tambah politisi PAN tersebut.

Dukungan juga datang dari anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, karena siap mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Yoyok meminta DPRD Banjarbaru mengirimkan berkas lengkap kasus tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Saya prihatin. Kami siap bantu dan kawal agar kasus ini cepat selesai,” tegasnya.

Sementara anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menekankan bahwa negara seharusnya hadir memfasilitasi, bukan menghukum inisiatif warga seperti UMKM. Ia mengingatkan bahwa UMKM lahir karena kegagalan negara menciptakan lapangan kerja.

“Kalau negara tidak bisa memberi pekerjaan, lalu warga berinisiatif membuka usaha, kenapa justru dipidanakan? Pendekatan restoratif justice harus diutamakan. Ini soal kemanusiaan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Proses hukum yang menjerat pemilik UMKM Mama Khas Banjar, Firly Norachim, masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut nasib pelaku usaha kecil di daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner