bakabar.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU) saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR. Tujuan dari RUU ini melindungi keamanan siber di era digital saat ini.
Berdasarkan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2018 bersama Polling Indonesia mencatat bahwa pengguna internet di negeri ini telah mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta jiwa penduduk di Indonesia.
Perlu diketahui, keamanan siber tidak hanya terkait dengan informasi yang bersifat digital saja. Lebih jauh, keamanan siber ini meliputi aset-aset siber seperti infrastruktur kritis, yakni jaringan telekomunikasi, satelit, listrik, dan transportasi.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada dasarnya setuju dengan adanya UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya. Hal ini karena keamanan siber mutlak diperlukan oleh sebuah negara, termasuk Indonesia.
Meski begitu, APJII menginginkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Semangat dari RUU ini bagus, untuk melindungi keamanan siber. Terutama aset-aset siber yang begitu kritikal. Namun, APJII menghendaki untuk dibahasnya RUU tersebut terlebih dahulu bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum dijadikan UU," ujar Ketua Bidang Keamanan Siber APJII, Eddy S. Jaya.
Menurutnya, pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait tidak bisa dilepaskan begitu saja. Hal tersebut penting, agar nantinya UU Keamanan dan Ketahanan Siber mampu mengkoordinir semua pemangku kepentingan di industri terkait. Sehingga nantinya, UU itu dapat diterima oleh seluruh kalangan.
"Kami berharap agar sebelum disahkannya UU Keamanan dan Kedaulatan Siber, para pemangku kepentingan dilibatkan untuk membahas RUU ini," jelas Eddy.
Baca Juga:Skandal Seks Mahasiswi Banjarmasin, Polisi Panggil Saksi dan Pemeran Perempuan
Baca Juga:Hari Ini, Kapolri dan Panglima TNI Bertolak ke Papua
Sumber: Republika
Editor: Syarif