bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada warga Kota Banjarmasin yang rumahnya rusak akibat banjir.
Kompensasi ini diberikan berdasarkan beberapa kreteria yang sudah ditetapkan.
Plt Kepala Diskominfotik Banjarmasin Yusna Irawan menerangkan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan.
Pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasar data besaran kompensasinya, untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
"Data itu kita sampaikan ke mereka [BNPB], terkait jenis bantuan itu tergantung BNPB," ujar Yusna.
Yusna bilang ada sekitar 1.300 rumah di ibukota Provinsi Kalsel yang rusak akibat banjir. Data ini diperoleh hanya di Kecamatan Banjarmasin Timur, Selatan dan Tengah.
Dua kecamatan tersisa, Barat dan Utara belum melaporkan.
Kerusakan rumah yang dilaporkan mulai kategori ringan, sedang dan berat.
Penilaian ringan meliputi rusak 25 persen total fisik bangunan di luar halaman dan pagar. Sedangkan kategori rusak sedang 50 persen dan berat 100 persen.
"Paling banyak itu Timur dan Selatan. Rata-rata rumah mereka rusak ringan dan sedang," ucapnya.
Lebih rinci, data jumlah rumah rusak akibat banjir ini diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
PUPR bakal melakukan verifikasi tentang kerusakan fisik bangunan. "Kemungkinan jumlahnya bekurang setelah diverifikasi PUPR," pungkasnya.