bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membidik tahun 2023 sudah bebas truk ODOL atau Over Dimensi dan Over Loading.
Pasalnya keberadaan truk ODOL berkeliaran di jalan raya bikin negara rugi hingga Rp 43 triliun tiap tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan pada truk over loading, sebesar 84,43 persen.
Keberadaan truk ODOL ini juga menimbulkan biaya sosial yang cukup besar.
Di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.
“Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun," kata Budi Setiyadi dalam siaran persnya, seperti dikutip Antara.
Budi Setiyadi mengatakan sampai dengan November tahun 2019, berdasarkan hasil dari monitor truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.
Menurutnya, saat ini angkutan jalan masih menjadi pilihan kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen.
Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.
Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.
Kemenhub juga telah bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah.
Di antaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi.
Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan.
“Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada tahun 2023," ujar Dirjen Budi.
Berdasarkan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri.
Dengan begitu, Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL.
"Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama," katanya.