bakabar.com, BATULICIN – Pihak Polres Tanah Bumbu masih melakukan penyelidikan mendalam atas pengungkapan kasus investasi bodong di Bumi Bersujud.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi saksi korban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, kepada bakabar.com, Senin (8/11) sore.
AKP Made mengatakan pihaknya saat ini juga memilah dan mendalami penyelidikan terhadap para korban dari empat tersangka yang kemarin dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
“Karena yang dijadikan korbannya adalah yang sama sekali belum dapat [hasil investasi], makanya dipilah pilah dulu dan didalami oleh penyidik Polres,” terangnya.
AKP Made menambahkan pihaknya belum dapat memastikan terkait jumlah korban dan berapa besar kerugian akibat kasus tersebut serta sejak kapan investasi itu berjalan.
“Belum bisa kita pastikan, karena saat ini tim penyidik masih bekerja mendalami kasus. Kemudian juga masih ada korban yang baru melapor. Intinya pasti akan kita tangani,” pungkasnya.
Sebelumnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Paser Kalimantan Timur meringkus empat pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau investasi bodong.
Tersangka pelaku adalah Noorman Efendi, Maria Sari, Muhammad Fahri, dan Normiati yang amankan di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kinjang) Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (6/11) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, membenarkan kejadian penangkapan empat tersangka tersebut.
Diketahui Noorman Efendi (24) dan istrinya Maria Sari (25) adalah warga Jalan Batu Benawa Gang Garuda RT. 09 RW. 03, Desa Bersujud, Kecataman Simpang Empat.
Sementara Muhammad Fahri (29) dan istrinya Normiati (28) merupakan warga Jalan Pesantren RT. 09 RW. 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
“Muhammad Fahri dan istrinya Normiati adalah bandar dari bisnis tanam modal ini,” jelas Made.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Made.
Barang yang diamankan polisi dari Noorman Efendi adalah satu unit mobil Toyota Rush, satu unit Laptop merek ASUS, dua unit HP Iphone 12 Promax, uang senilai Rp70.000.000, satu unit HP merek Realme 7 Pro, satu unit HP Samsung A50, dan satu unit HP Realme C21Y.
Kemudian tiga buah kalung emas, empat buah gelang tangan anak-anak, satu buah gelang tangan orang dewasa, tiga buah cincin anak-anak, satu buah kalung, sepasang anting emas putih, satu buah cincin emas putih, delapan buah kartu ATM BRI, dua buah kartu ATM Mandiri, satu buah kartu ATM BCA, dan tiga buah buku tabungan Bank BRI.
Selanjutnya barang yang diamankan dari Muhammad Fahri berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit laptop merek Asus Vivobook, satu unit Ipad Pro, satu unit HP Iphone 13 Pro Max, satu unit HP Iphone 12 Pro Max, satu unit HP Vivo V11, lima buah kartu ATM BRI, lima buah buku rekening Bank BRI, dan satu buah sertifikat tanah.