Nasional

RSKM soal Tagihan Rp 17 Juta Korban Tsunami: Pasien Minta Layanan VIP

apahabar.com, CILEGON – Korban tsunami asal Kota Cilegon mengeluhkan tagihan Rp 17 juta seusai menjalani perawatan…

Featured-Image
Muginarto, korban tsunami curhat dipungut biaya. Foto-detikcom

bakabar.com, CILEGON – Korban tsunami asal Kota Cilegon mengeluhkan tagihan Rp 17 juta seusai menjalani perawatan di RS Krakatau Medika (RSKM). Pihak rumah sakit menyebut tagihan itu dibuat karena pasien meminta layanan VIP.

Direktur Komersial RSKM, Suriadi Arief mengatakan, penanganan bagi korban bencana berada di kelas III. Jika ingin mendapat layanan lebih, pihak rumah sakit mengenakan tambahan biaya untuk perawatan.

“Penanganan bencana kan kelas tiga, sejak awal pasien itu minta di VIP, dari awal sudah dijelaskan jika coveragenya segini. Kalau misal kan naik kelas ada nilainya dong, ada biaya dong,” ujarnya saat diminta konfirmasi, Sabtu (5/1/2019).

Baca Juga:Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi, Selama 2 Menit 14 Detik

Arief melanjutkan, pasien yang ditagih Rp 17 juta itu sejak awal meminta agar dirinya dirawat di ruang VIP. Padahal, menurutnya penanganan korban bencana alam ada di kelas III. Karena itu, pihak rumah sakit tidak berani menanggung biaya jika pasien ingin naik kelas.

“Tapi kami sudah sampaikan kalau coveragenya hanya sampai kelas III. Tapi saya cek dulu. Intinya begini, dia ingin naik kelas lebih tinggi, ini tidak bisa kami tanggung, dia sudah menyatakan setuju. Ketika angka keluar, dia menolak,” ujarnya.

“Kami sudah bilang, tolong dia, bantu dia, dia naik kelas risikonya kami kasih tahu kok bilang begitu. Kalau mengenai angkanya berapa, saya tidak bisa jawab. Tapi kira-kira begitu,” katanya.

Sumber: Detiknews
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner