bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yakni, AY (38). Dia diringkus di kediamannya Jalan Kesatria RT 5 Kelurahan Birayang Timur, Batang Alai Selatan, Senin (17/1) malam.
Dari AY, anggota Satresnarkoba mendapati 12 paket sabu siap edar. Sabu itu terbungkus plastik klip yang telah digulung sedemikain rupa.
“Berat keseluruhan 3,16 gram bruto,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Selasa (18/1) siang.
Keberhasilan John Lee CS mengungkap kasus peredaran sabu di Birayang ini, kata Husaini tak terlepas dari informasi masyarakat.
Diterangkan Husaini, mulanya John Lee CS menerima informasi. Disebutkan di Birayang kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari laporan itu tim melakukan penyelidikan hingga mengantongi satu nama yang diduga pengedar,” ungkap Husaini.
Dari informasi-informasi yang dikumpulkan secara akurat, John Lee CS lantas melakukan penggerebekan di rumah AY.
“Selain mendapati barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang-barang yang diduga sebagai hasil maupun alat untuk transaksi sabu. Seperti uang tunai Rp120 ribu dan gawai,” terang Husaini.
Saat ini pelaku dari Batang Alai ini dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan,” tutup Husaini.