bakabar.com, TANJUNG – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria inisial YA (42) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku warga Jalan Jendral Basuki Rahmat Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong ini ditangkap dirumah kontrakannya
di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Selasa (29/9).
Kepolres Tabalong AKBP M Muchdori membenarkan jajaran Satresnarkoba menangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku dipimpin Kasatres Narkoba AKP Zaenuri, saat berada di rumah kontrakannya di Desa Kasiua, Kecamatan Murung Pudak, ” katanya, Rabu (30/9).
Bersama pelaku disita barang bukti 2 paket yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 0,23 gram dan 0,28 gram totalnya 0,51 gram.
Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu dan 1 unit handphone.
Ujar Muchdori lagi, penangkapan YA berawal dari adanya keributan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kasiau. Petugas pun langsung mendatangi alamat tersebut dan melihat YA membuang kotak rokok ke tanah.
Melihat situasi itu, respons petugas di lapangan terbilang cepat memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mengamankan YA.
Saat diperiksa isi kotak rokok ternyata di dalamnya terdapat dua paket sebuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku kepada petugas mengakui narkotika tersebut adalah miliknya, sehingga langsung diamankan ke Polres Tabalong,” pungkas Muchdori.