bakabar.com, BANJARBARU - Pada momen 17 Agustus 2023, ribuan warga binaan di Lapas Kelas IIB mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Pemberian remisi merupakan apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang berprestasi dan memenuhi syarat.
Sebanyak 1.364 warga binaan lapas mendapatkan remisi, 47 di antaranya mendapatkan remisi umum II (lebih banyak pengurangan masa tahanan).
Sementara 16 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. "Ini apresisasi dari pemerintah kepada warga binaan," ujar Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang.
Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Dwi Warna Barabai Berlangsung Khidmat
Baca Juga: Perintah Baru ke Menteri Basuki, Bangun Bendungan Riam Kiwa
Remisi ini, kata dia, menjadi kesempatan warga untuk mengurangi sisa masa hukumannya, sehingga mereka semakin cepat bebas dan kembali ke masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, menambahkan fungsi lembaga pemasyarakatan adalah memasyarakatkan warga menjadi sadar dan taat hukum.
"Yang kemudian memiliki kiprah di masyarakat," katanya.
Dia menyampaikan remisi kemerdekan ini bukan hadiah, tapi menuntut tanggung jawab untuk menjaga perilaku baik. Juga memberikan kontribusi baik tentang pembinaan dan menyiapkan diri untuk terjun ke masyarakat saat bebas nanti.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menyampaikan pesan kepada warga binaan.
"Jadikan momen 17 Agustus untuk maju dan tidak mengulangi tindak kriminal," ujarnya.