Banjarmasin Hits

Ribuan Warga Banjarbaru Tercatat Pindah TPS, Salah Satunya Wali Kota

Tercatat ada 2.369 orang menjadi pemilih pindah masuk dan pindah keluar tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru.

Featured-Image
Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Tercatat ada 2.369 orang menjadi pemilih pindah masuk dan pindah keluar tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana mengatakan, jumlah itu tercatat per 15 Januari 2023 kemarin.

Dari jumlah tersebut, pemilih dari TPS luar daerah pindah masuk untuk mencoblos di TPS Banjarbaru sebanyak 1.043 orang. 

Sementara, untuk jumlah pemilih Pemilu 2024 yang pindah keluar dari TPS Kota Banjarbaru mencoblos di TPS daerah lain, sebanyak 1.326 orang. 

Ribuan orang yang tercatat pindah masuk atau keluar TPS itu kata Rozy disebabkan karena beberapa alasan. Namun, paling banyak karena alasan pekerjaan.

“Alasan pemilih pindah masuk atau keluar karena pindah kerja atau mengikuti suami bekerja seperti instansi Polri dan lainya," ujar Rozy, Selasa (30/1). 

Salah satu contohnya, sebut Rozy seperti Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin bersama istrinya Vivi Zubedi, yang mana telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta karena ber-KTP Jakarta.

"Karena bertugas di Banjarbaru, dan beliau ingin memilih di sini maka mereka pindah memilih. Suratnya mengurusnya dikeluarkan oleh KPU Kota Banjarbaru, namanya pindah memilih masuk tapi Wali Kota beserta Istri hanya mendapat satu surat suara," Jelasnya. 

Setelah 15 Januari 2024, KPU masih membuka kesempatan pengajuan pindah memilih di luar alamat KTP bagi pemilih yang sudah masuk DPT. Namun perpanjangan pengurusan diberikan kepada empat kategori pemilih saja, salah satunya menjalankan tugas di luar daerah saat hari pemungutan suara.

"Misalnya saya saat 14 Februari ada perjalanan dinas ke salah satu daerah, maka karena bertugas atau perjalanan itu saya bisa mengurus pindah memilih saya sampai batas H-7 pelaksanaan pemilu," tuturnya. 

Kemudian, karena sakit atau menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Terakhir karena tertimpa bencana alam.

“Empat kategori ini masih bisa mengurus pindah memilih hingga batas waktu H-7 pada hari pemungutan suara,” tuntasnya

Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang mengurus pindah memilih dan telah memenuhi syarat maka akan masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. 

Editor


Komentar
Banner
Banner