bakabar.com, TANJUNG - Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ribuan massa buruh mendapat perhatian dari Bawaslu Kabupaten Tabalong.
Perhatian tersebut dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh partai politik peserta pemilu bernomor S-058/PM.00.02/K.KS-08/04/2023 tertanggal 30 April 2023.
"Surat imbauan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye pada pemilihan umum di momen peringatan hari buruh," kata Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong, M. Fahmi Failasopa, Senin (1/5).
Fahmi bilang, imbauan ini sudah disampaikan ke 18 partai politik yang ada di Tabalong, termasuk Partai Buruh.
"Kami meminta parpol peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam peringatan hari buruh," ucapnya.
Menurut Fahmi, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah memberikan larangan partai politik peserta pemilihan umum melakukan kampanye pemilihan umum sebelum dimulainya masa kampanye pemilihan umum.
"Termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh," tegasnya.
Fahmi berharap tidak adanya tindakan-tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Termasuk menghina seseorang agama, suku, ras, golongan atau menghina partai politik peserta pemilihan umum lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum," bebernya.
View this post on Instagram
Poin selanjutnya, kata Fahmi, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau partai politik peserta pemilihan umum lain.
Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan, dan tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, atribut partai politik peserta pemilihan umum, tanda gambar dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum.
"Imbauan lainnya, yakni tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh," tegasnya.
"Kemudian tindakan-tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat menggangu kondusifitas di masyarakat," imbuhnya.
Kata Fahmi, jika ditemukan adanya unsur-unsur kampanye langsung dilakukan upaya pencegahan.
"Jika tetap melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Imbauan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Kalsel, Kapolres Tabalong, Dandim 1008/Tabalong serta Kejari setempat.