Habar Pemilu 2024

Ribuan Anggota KPPS Kotim Dilantik

Sebanyak 8.183 petugas, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Featured-Image
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi saat melaksanakan Pelantikan Anggota KPPS di Aula Kantor Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kamis (25/1). Foto-KPU Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Sebanyak 8.183 petugas, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Kamis (25/1).

Kegiatan pelantikan dipusatkan pada tiga titik lokasi kota Sampit, yakni di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Ketapang dan juga Baamang Barat.

"Untuk keseluruhan di Kabupaten Kotim, kita melantik 7 KPPS dengan total petugas sebanyak 8.183 anggota se Kotim. Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1.169 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kotim," kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.

Dijelaskan, untuk setiap TPS ada sebanyak tujuh orang anggota KPPS, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, ada empat orang anggota, ditambah dua orang tenaga keamanan dan ketertiban.

"Semua ini sudah terpenuhi di seluruh TPS," ujarnya

Muhammad Rifqi memaparkan, bahwa untuk tugas KPPS diantaranya melaksanakan pemungutan dan juga penghitungan suara.

"Jadi Wilayah kerja KPPS itu di TPS, jadi mulai pra pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan pasca pemungutan suara," jelasnya

"Seperti pra itu di antaranya membagikan C pemberitahuan kepada pemilih, mengumumkan tempat dan lokasi kemudian waktu TPS, menyelenggarakan pemungutan suara, penghitungan suara di TPS sampai dengan proses untuk disampaikan hasil penghitungannya kepada PPS dan PPK," sambungnya.

Ketua KPU Kotim menambahkan, untuk batas usia perekrutan KPPS dari 17 sampai 55 tahun. Namun jika memang di daerah tertentu tidak tersedia lagi seperti batasan usia yang ditentukan, maka bisa di rekrut diatas usia 55 tahun dengan syarat ada surat keterangan sehat.

Editor


Komentar
Banner
Banner