bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil meloloskan resolusi Violence Against Women Migrant Workers di Markas PBB di New York, Amerika Serikat.
Resolusi ini didukung oleh 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB.
Mohammad Kurniadi Koba, Duta Besar sekaligus Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim mengatakan resolusi tahun ini difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi Covid-19. Termasuk, memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka.
Hal ini termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin Covid-19 yang sangat penting. Maklum, pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.
“Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan recovery pasca pandemi” ujarnya, dilansir dari CNNIndonesia.
Berdasarkan data 2020, yakni di masa pandemi Covid-19, alur remitansi dari pekerja migran di 22 negara turun 17,3 persen.
Selain itu, banyak juga pekerja migran yang di-PHK akibat pandemi sehingga berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di kawasan pedesaan. Pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.
Resolusi Violence Against Women Migrant Workers sendiri telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak 1993. Tujuannya, untuk meningkatkan awareness Anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran HAM.
Pengesahan resolusi ini juga memperkuat pengakuan global kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran.