Tak Berkategori

REVISI! PPKM Level IV di Banjarbaru Tak Sampai 8 Agustus

apahabar.com, BANJARBARU – Dimulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV di Banjarbaru…

Featured-Image
Sejumlah ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Banjarbaru dan Banjarmasin mengalami revisi. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Dimulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV di Banjarbaru mengalami penyesuaian sejumlah aturan main. Semula hingga 8 Agustus, namun kini PPKM hanya akan berlaku sampai 2 Agustus.

“Instruksi Mendagri berubah jadi tanggal 2 Agustus,” ujar Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin kepada bakabar.com, Senin (26/7) pagi.

Secara keseluruhan, ada 24 poin ketentuan. Utamanya, untuk sektor pemerintahan atau esensial yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

“Dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Ovie, sapaan karib Aditya, mengacu instruksi mendagri.

Sementara, di sektor kritikal mencakup kesehatan, atau penanganan bencana tetap beroperasi 100 persen. Tanpa ada pengecualian, seperti misalnya, rumah sakit, apotik hingga toko obat tetap buka selama 24 jam.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka namun dengan protokol kesehatan ketat.

JANGAN PANIK! Banjarbaru Resmi Terapkan PPKM Level IV 26 Juli

Supermarket, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 50 persen.

Rumah dan warung makan, pemerintah mengizinkan tetap buka namun dengan protokol kesehatan ketat. Teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Pada rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen.

Sementara rumah makan atau kafe di pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d,” ujarnya.

Ketentuan dimaksud yakni membatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya difungsikan sebagai tempat ibadah.

“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutupsementara.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penontonatau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umumjarak jauh seperti pesawat udara, bis, atau kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin.

“Minimal vaksinasi dosis pertama,” ujarnya.

Untuk pesawat udara, penumpang wajib membuktikan dirinya negatif Covid-19 lewat tes polymerase chain reaction atau PCR H-2, serta rapid tes antigen untuk moda transportasi pribadi.

Secara keseluruhan poin ketentuan PPKM level IV yang mesti diikuti pemerintah daerah juga mengalami revisi. Mulanya 23 poin, kini bertambah menjadi 24 poin. (24 poin PPKM level IV di halaman berikutnya). Poin penambahan ada di tempat usaha jasa hiburan yang ditutup sementara.

img

Mendagri Tito Karnavian menekankan 45 daerah di penjuru Indonesia meningkatkan target testing dan tracing. Banjarbaru ditarget 586 tes/hari, sedang Banjarmasin 1.530 tes/hari.

Testing akan menyesuaikan tingkat positivity rate mingguan. Sementara tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Untuk tahu saja, tingkat penularan di Banjarbaru sepekan terakhir telah mencapai 226 kasus positif per 100 ribu penduduk. Sedangkan di Banjarmasin jumlah pasien rawat inap sudah mencapai 66 orang per 100 ribu penduduk.

Secara kumulatif penduduk yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin pada 1-25 Juli sudah mencapai 2.152 kasus dan 12 kematian. Adapun Banjarbaru sebanyak 1.394 kasus konfirmasi dan 31 kasus kematian. Sebaran kasus di kedua wilayah tersebut mencapai 46% kasus infeksi di Kalsel.

Terbatasnya kapasitas respons sistem tergambar dari tingginya tingkat positivitas hasil testing Covid-19. Di mana per minggu untuk Banjarmasin mencapai 40% dan Banjarbaru 64%. Padahal standar WHO adalah 5% ke bawah.

Sedangkan rata-rata BOR atau tingkat keterisian kasur di rumah sakit per minggu Banjarmasin sudah berada pada tingkat 74% dan Banjarbaru 80%.

Menurut pendapat Tim Pakar Covid-19, Universitas Lambung Mangkurat, upaya pelacakan kontak erat penderita Covid-19 di Banjarmasin-Banjarmasin masih sangat lemah, masing-masing mendekati nol atau 0,1 untuk Banjarmasin dan 0,6 untuk Banjarbaru.

“Ini artinya nyaris mendekati nol pelacakannya atau hampir tidak ada upaya menemukan kontak erat. Padahal untuk mempercepat pengendalian penularan dengan mengisolasi penduduk yang terinfeksi Covid-19 adalah dengan melacak sebanyak-banyak warga yang berpotensi terpapar virus, minimal 10 orang dari setiap 1 pasien,” ujar anggota tim pakar, Hidayatullah Mutaqqin kepada bakabar.com, tadi malam.

Atas dasar itulah, pemerintah memberlakukan PPKM level IV. Untuk menurunkan laju penularan virus di masyarakat dari level 4 ke level 3 dan terus menurun ke level terendah.

“Di sisi lain untuk mengatasi lonjakan kasus dan kebutuhan pelayanan rumah sakit untuk pasien Covid-19 maka kapasitas respons harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ketentuan PPKM level IV di halaman selanjutnya:

Forkopimda Banjarbaru mengeluarkan instruksi terkait peraturan pengetatan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV.Instruksi tersebut bernomor 180/ /KUM/2021, tentang penerapan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Pemerintah merasa PPKM level IV perlu diberlakukan. Pertimbangan pertamanya, jumlah harian kasus Covid-19 per 23 Juli 2021.

Ledua, arahan Presiden Jokowi,19 Juli 2021.

Ketiga, hasil rapat Forkompimda tentang tindak lanjut persiapan PPKM Level IV untuk kebijakan beberapa sektor kegiatan pemerintahan dan umum kemasyarakatan tanggal 24 Juli 2021.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Update level PPKM oleh KPCPEN per tanggal 23 Juli 2021 tentang Penetapan Kota Banjarbaru menetapkan PPKM Level IV

2. Arahan Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia melalui zoom terbatas pada tanggal 19 Juli 2021.

3. Hasil Rapat Forkopimda tentang Tindak lanjut persiapan PPKM Level IV untuk kebijakan beberapa sektor kegiatan pemerintahan dan umum kemasyarakatan tanggal 24 Juli 2021. Kepada:

1. Kepala instansi vertikal dan SKPD;

2. Instansi Terkait;

3. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat;

4. Pimpinan Perusahaan;

5. Pelaku Usaha;

6. Seluruh Warga di Kota Banjarbaru.

Untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur sebagai berikut :

a. tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA.

b. Tenant yang melayani food and beverege tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyediakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA

c. Selain tempat terkait huruf a dan b tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini.

6. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

7. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan;

8. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen sampai dengan pukul 15.00 WITA.

9. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

10. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dan diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

12. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, mushola dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan Salat Jumat dilaksanakan di mushola warga setempat), dengan jamaah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.

14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) ditutup untuk sementara.

15. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara;

16. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang ditutup sementara.

17. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) ditutup.

18. Resepsi pernikahan dilarang.

19. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak;

20. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

21. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.22. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

23. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

24. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi "CANGKAL" atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.

img

Komentar
Banner
Banner