Kalsel

Respons Pemprov, Gubernur Sahbirin Mau Digugat karena Banjir Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya menanggapi rencana gugatan class action para…

Featured-Image
Warga menggendong anaknya melintasi banjir di Desa Kampung Melayu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (15/1/). Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyatakan peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, keputusan itu diambil mengingat musibah banjir yang terjadi semakin meluas di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/Bayu Pratama

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya menanggapi rencana gugatan class action para advokat Banua terkait banjir.

Pemprov Kalsel menyatakan siap meladeni gugatan perwakilan kelompok terkait banjir yang melanda Kalsel sejak 12 Januari.

“Kalau kita sih siap-siap aja. Kalau mau digugat class action ya silakan,” ujar Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo, dihubungi bakabar.com, Rabu (27/1) sore.

Meski begitu Bambang tak merinci persiapan apa saja yang sudah dilakukan Pemprov Kalsel. Mengingat gugatan class action ini bakal ditujukan kepada Gubernur Sahbirin Noor.

“Yang penting kita siap-siap aja. Pokoknya kita siap,” katanya, saat ditanya soal persiapan menghadapi gugatan.

Menurut Bambang, rencana gugatan tersebut hal yang wajar. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan.

Pemprov Kalsel pun akan menghormati jika memang gugatan class action itu betul-betul dilakukan.

“Itu hak warga negara,” tutupnya.

Banjir dan Ancaman Tim Paman Birin, “Sudah Jatuh Warga Tertimpa Tangga”

Gugatan class action terkait banjir perlahan menyeruak ke permukaan. Ketua Young Lawyer Comitte (YLC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, Muhammad Fazri menilai Pemprov Kalsel telah lalai.

“Memang ada beberapa dasar yang kami buat kajian di internal, di antaranya tidak adanya warning sistem atau peringatan dini dari pemprov, pemkab/kota, dan BNPB berkaitan dengan kondisi saat ini. Ternyata tak ada persiapan, ini menjadi kelalaian bagi pemerintah,” ujar Pazri.

Class action sudah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002. Pasal 1, gugatan ini didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Class action tidak sebatas perubahan kebijakan tapi lebih menekankan kepada ganti rugi atas kerusakan dan menuntut dilakukannya pemulihan pasca-bencana.

Sebagai gambaran, gugatan serupa pernah dilayangkan kelompok warga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

312 korban banjir itu meminta majelis hakim untuk menghukum Gubernur Anies dengan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 miliar dan ganti rugi Rp1 triliun ke para penggugat.

Mereka menilai pemerintah abai karena tak memberikan peringatan dini agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang melanda Jakarta, 1 Januari 2020 silam.

Terkait warning sistem, bakabar.com masih terus mencoba mengonfirmasi Gubernur Sahbirin, BPBD Kalsel, maupun Pjs Sekda Provinsi Kalsel. Namun sampai berita ini ditayangkan, baru pihak BPBD yang merespons.

“Ya kalau ini kita perlu kehati-hatian saya coba koordinasi dulu dengan pimpinan,” jelas Plt Kepala BPBD Kalsel Mujiyat, Selasa (26/1) siang.

Peradi menilai tak ada peringatan dini akan potensi banjir besar menyusul hujan lebat 9-13 Januari 2021 lalu. Banjir membuat 100.881 warga Kalsel mengungsi. Presiden Jokowi menyebutnya banjir terparah sejak 50 tahun terakhir.

Selain korban terdampak, ada 94.029 rumah terendam, sebagian rusak akibat terjangan banjir. Air bah juga meluluhlantakkan 68 jalan, 75 jembatan, 608 rumah ibadah, dan 735 sekolah.

Kamis 14 Januari 2021, Pemprov Kalsel menetapkan status siaga darurat banjir. Keputusan darurat tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor: 360/038/BPBD/2021.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ini menyatakan bahwa kejadian dimaksud sebagai bencana alam. Dengan ini menetapkan dan meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang menjadi Status Tanggap Darurat," ujar Gubernur Sahbirin.

Peringatan ke warga turut diumumkan sang gubernur melalui media massa, termasuk melalui akun Paman Birin di hari yang sama.

Mujiyat mengatakan penetapan status tanggap darurat banjir sudah dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Dasar kita adalah apabila ada minimal dua kabupaten yang menetapkan status tanggap darurat. Jadi sudah otomatis naik [status],” ujarnya.

Tuai Dukungan

Dear Korban Banjir Kalsel, Posko untuk Gugat Gubernur Sahbirin Segera Dibuka!

Langkah Peradi menggugat pemerintah terkait banjir Kalsel mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Nasional, dan Walhi Kalsel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner