bakabar.com, BANJARMASIN – Presidium Nasional Farmasis Indonesia Bersatu, Hasan Ismail, buka suara terkait kabar Ivermectin 12 mampu menyembuhkan pasien diagnosa Covid-19.
Sebelumnya, obat ini sempat ramai diburu masyarakat di apotik-apotik.
Bahkan, pemerintah telah menetapkan HET demi mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Penetapan HET tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, dengan harga Rp7,5 ribu.
Benarkah obat ini mampu menyembuhkan pasien diagnosa Covid-19?
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini masih melakukan uji klinis Ivermectin untuk obat pasien Covid-19.
Hasan Ismail mengimbau agar para apoteker menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, dengan cara menyampaikan informasi dan edukasi yang benar serta profesional.
“BPOM menyatakan, Ivermectin sedang proses uji klinis untuk Obat Covid 19. Saat ini indikasinya untuk obat cacing, sehingga tidak tepat Kemenkes merilis HET ivermectin 12 mg sebagai salah satu obat untuk Covid-19 ke publik,” ucap Hasan Ismail melalui siaran tertulis yang diterima bakabar.com, Senin (5/7) siang.
Mereka berharap kepada semua pihak agar selalu berpegang teguh pada tahapan ilmiah dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Dan segera meluruskan informasi-informasi yang terlanjur salah beredar di masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat bijak dalam memilih obat-obatan Covid-19. Patut diwaspadai, adanya spekulan di tengah kondisi darurat sekarang.
“Serta jangan sampai ada niat mencari keuntungan sesaat pada kondisi darurat pandemi saat ini,” tutupnya. (*)