bakabar.com, BANJARMASIN – Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalsel 2022 yang hanya sebesar 1,01 persen mendapat penolakan.
Aliansi Pekerja Buruh Banua mengancam bakal menggelar aksi besar-besaran untuk menolak upah murah dan meminta kenaikan UMP tahun depan lebih besar.
Buruh menilai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mestinya bisa menaikan UMP 2022 lebih dari 1,01 persen, kendati itu sudah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski demikian, Pemprov Kalsel mengklaim bukan tidak ada upaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah menyatakan kenaikan sekitar Rp29 ribu per bulan itu sudah berdasar penghitungan.
Mulai dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga kebutuhan konsumsi di Kalsel.
"Mungkin dari perhitungan seperti itu, sudah mencukupi kebutuhan para pekerja yang menerima upah minum," katanya, Selasa (23/11).
Selain itu, dia bilang Kalsel berada di peringkat 14 se-Indonesia dalam besaran jumlah kenaikan UMP 2022.
Tertinggi pertama dipegang DKI Jakarta yang naiknya sebesar Rp37.749 dibandingkan tahun lalu.
Terkait rencana aksi buruh pada Kamis (25/11) lusa, Siswansyah mengaku menyikapinya secara bijak. Aksi buruh sah-sah saja.
Dia mengaku sependapat bila tujuan aksi tersebut demi menyampaikan aspirasi kaum buruh terhadap pemerintah.
"Jangan sampai aksi nanti menimbulkan masalah baru," tuturnya.
Namun, soal penganuliran ketetapan UMP Kalsel 2022, Siswansyah menilai sudah tidak mungkin bisa. Sebab, ketetapan tersebut sudah disahkan Gubernur Sahbirin Noor.
Lagi pula, menurutnya sebelum ditetapkan, Disnakertrans bersama pengusaha, aliansi buruh serta dewan pengupahan sudah lebih dulu menggelar pertemuan.