Hot Borneo

Respons Dewan Kotabaru Soal Gedung Kesenian Kotabaru yang Terancam Dibongkar

Soal wacana pembongkaran gedung Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kotabaru, Kalsel masih menuai kontroversi, dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Featured-Image
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU - Setelah menuai protes dari kalangan seniman, rencana pembongkaran gedung Dewan Kesenian Kotabaru juga mendapat kritik dari anggota DPRD Kotabaru. 

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, mengatakan wacana pembongkaran gedung DKD akan mubazir. Sebab, gedung tersebut sudah pernah direhab. Pembangunannya juga menelan banyak anggaran daerah.

"Jika gedung DKD itu dibongkar, lalu dijadikan lahan parkir saya rasa belum pas karena lahan parkir di Siring Laut itu masih memadai," kata Putra, Sabtu malam.

Politisi muda PDI Perjuangan satu ini menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait penghapusan aset daerah atau gedung DKD tersebut.

Sementara berkenaan dengan wacana pembongkaran dia meminta untuk menggelar musyawarah bersama pengurus DKD terlebih dahulu.

Sebab, menurut Putra, DKD merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan sektor kepariwisataan sekaligus bagian dari visi dan misi Kabupaten Kotabaru.

"Jadi, sebaiknya memang harus didiskusikan dulu soal rencana pembongkaran gedung itu, kemana mereka harus dipindahkan," ucap Putra.

Baca Juga: Derby Papadaan Borneo FC vs Barito Putera Berakhir Imbang Tanpa Gol!

Pada tahun 2021, gedung tersebut direhab dengan anggaran Rp200 juta. Sebelumnya, anggaran pembangunan gedung tersebut menelan anggaran Rp1 miliar.

Sebelumnya, protes adanya rencana pembongkaran gedung DKD juga disampaikan kalangan seniman di Bumi Sa Ijaan.

Ketua Majelis DKD Kotabaru, Adi Sutomo, menilai pemerintah akan melanggar aturannya sendiri jika gedung itu benar-benar dibongkar.

"Jika gedung DKD itu dibongkar, itu melanggar Perda yang dibuat DPRD dan Pemda," ujar Adi, Sabtu (21/1).

Baca Juga: Beredar Jadwal Haul ke-18 Guru Sekumpul di Musala Ar-Raudhah, Benarkah?

Aturan yang dimaksud Adi ada dalam Perda nomor 26 tahun 2014 dalam pasal 18 dan 19 yang mengatur pemerintah daerah wajib membangun gedung kesenian lengkap dengan sarananya.

Dia juga menyebut pemerintah telah berbuat semena-mena, karena rencana pembongkaran tidak melalui musyawarah pengurus DKD Kotabaru.

Pengurus DKD, kata dia, hanya diberi surat yang berisi permintaan agar gedung segera dikosongkan.

Sementara terkait pengembangan objek wisata, sebenarnya, kata Adi, para seniman Kotabaru sangat mendukung langkah pemerintah itu. 

"Kalau gedung ini dibongkar silahkan. Tapi 'kan ini dari pemerintah daerah juga, dan sudah ada aturannya yang jelas. Dan harus ada kesepakatannya dulu seperti apa? Atau dibangunkan dulu baru dibongkar," tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner