bakabar.com, RANTAU – Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Tapin membekuk seorang sopir yang terduga pengedar sabu, Sabtu (23/3) malam sekira 22.00 Wita. Si sopir diketahui bernama Darkuni (38).
Dari tangan warga Padang Batung ini polisi menemukan enam paket sabu. “Sabu yang kami amankan beratnya 1,30 gram,” ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Hidayat membenarkan penangkapan, Senin (25/3).
Enam paket sabu didapat di atas jok dum truk bernomor polisi DA 2727 AA. Diduga sabu tersebut hendak diedarkannya.
Baca Juga: Bawa Sabu, Jukir di Banjarmasin Barat Dibekuk Polisi
Penangkapan sendiri bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya polisi menggelar penyelidikan laporan tersebut.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung menyergapnya tepat di Simpang Empat Pantai Walang, Desa Pantai Walang, Kecamatan Bungur, Tapin.
Sejauh ini, polisi masih belum mengetahui dari mana asal muasal barang haram tersebut diperoleh. Kepadanya, polisi akan mengenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Reporter: NasrullahEditor: Fariz