bakabar.com, BANJARMASIN – Ancaman Denny Indrayana untuk melaporkan Bawaslu Kalsel rupanya bukan sekadar pepesan kosong.
Hari ini, tim divisi hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi (H2D) resmi melaporkan Bawaslu Kalsel ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Laporan ke DKPP sudah dilayangkan lewat email,” ucap Koordinator Tim Divisi Hukum Paslon H2D, Jurkani kepada bakabar.com, Kamis (12/11) sore.
Diberi Tim Denny Indrayana Tolak Angin, Apa Kata Bawaslu Kalsel?
Terdapat sejumlah berkas penolakan laporan pengaduan yang turut serta dilampirkan.
Pertama terkait laporan pengaduan dugaan money politics dan kedua dugaan pelanggaran administratif.
Terakhir tentang mobil dinas, bedah rumah dari dinas sosial serta pembagian sembako.
“Laporan pengaduan A1 dan terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.
Selain itu pihaknya diwakili Integrity Law Firm juga akan telah melaporkan keberatan ke Bawaslu RI.
“Dari tim Integrity sore tadi sudah berangkat ke Jakarta,” pungkasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sudah tiga kali calon gubernur Kalsel nomor urut 02 itu melaporkan petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu. Tiga-tiganya rontok.
Minggu (8/11), Denny Indrayana kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel. Ia dipanggil untuk mengklarifikasi laporan pada Selasa (3/11) malam.
Malam itu Denny Indrayana datang membawa segepok bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin Noor.
Totalnya ada sebanyak 107 laporan dan bukti. Antara lain satu karung beras dan karung berbahan purun bergambar wajah Paman Birin.
Denny Indrayana bilang akan menggunakan segala cara untuk membuktikan pelanggaran pemilu secara TSM yang dilakukan Paman Birin atau Sahbirin Noor.
"Dimungkinkan jika lagi lagi tidak diterima, kami minta ke Bawaslu RI untuk mensupervisi Bawaslu Provinsi," ujarnya.
Denny juga mengatakan akan membawa dugaan kekeliruan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan Denny mengakui telah menyampaikan surat keberatan kepada DKPP atas keputusan Bawaslu Kalsel tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat keberatan kepada DKPP atas dua laporan kami yang dinyatakan tidak memenuhi unsur sangkaan, tidak cukup bukti dan yang lainnya,” kata Denny.
Langkah ini Denny bilang semata demi menegakkan Pemilu yang adil dan bersih di Bumi Lambung Mangkurat.
Denny mengakui terpaksa menggunakan jalur tersebut. Namun harus dilakukan untuk menegakkan dan menunjukan kekeliruan dalam proses Pemilu. Khususnya pelanggaran yang dilakukan BirinMu — paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.
"Saya dan tim akan serius untuk membuktikan ini," ucapnya.
Denny Indrayana turut mengomentari alasan komisioner Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporannya tidak sesuai dengan sangkaan.
Ya alasan tersebut dijadikan acuan Bawaslu untuk menggugurkan dugaan pelanggaran yang diarahkan ke Paman Birin.
"Ini adalah pelanggaran administratif yang cukup diselesaikan Bawaslu Kalsel," pungkasnya.
Menurutnya tidak semua keputusan hukum mencerminkan rasa keadilan. Sering kali, kata dia, sangat berjarak pada proses pengadilan.
Olehnya Denny mengajak masyarakat untuk melaporkan segala dugaan kecurangan di Pemilu. Khususnya, kata dia, dengan modus bagi-bagi bantuan sosial.
"Bersama sama menjadi sanksi dan ungkap kebenarannya," seru Denny Indrayana.
Denny Indrayana Ancam Lapor Bawaslu Kalsel ke DKPP RI, Erna Kasypiah: Itu Diatur UU!