Kalsel

Resmi, Tim Denny Indrayana Laporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP RI

apahabar.com, BANJARMASIN – Ancaman Denny Indrayana untuk melaporkan Bawaslu Kalsel rupanya bukan sekadar pepesan kosong. Hari…

Featured-Image
Tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) menyambangi Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah dengan membawa dua kotak ‘Tolak Angin’. apahabar.com/Robby

Sudah tiga kali calon gubernur Kalsel nomor urut 02 itu melaporkan petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu. Tiga-tiganya rontok.

Minggu (8/11), Denny Indrayana kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel. Ia dipanggil untuk mengklarifikasi laporan pada Selasa (3/11) malam.

Malam itu Denny Indrayana datang membawa segepok bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin Noor.

Totalnya ada sebanyak 107 laporan dan bukti. Antara lain satu karung beras dan karung berbahan purun bergambar wajah Paman Birin.

Denny Indrayana bilang akan menggunakan segala cara untuk membuktikan pelanggaran pemilu secara TSM yang dilakukan Paman Birin atau Sahbirin Noor.

"Dimungkinkan jika lagi lagi tidak diterima, kami minta ke Bawaslu RI untuk mensupervisi Bawaslu Provinsi," ujarnya.

Denny juga mengatakan akan membawa dugaan kekeliruan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan Denny mengakui telah menyampaikan surat keberatan kepada DKPP atas keputusan Bawaslu Kalsel tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keberatan kepada DKPP atas dua laporan kami yang dinyatakan tidak memenuhi unsur sangkaan, tidak cukup bukti dan yang lainnya,” kata Denny.

Langkah ini Denny bilang semata demi menegakkan Pemilu yang adil dan bersih di Bumi Lambung Mangkurat.

Denny mengakui terpaksa menggunakan jalur tersebut. Namun harus dilakukan untuk menegakkan dan menunjukan kekeliruan dalam proses Pemilu. Khususnya pelanggaran yang dilakukan BirinMu — paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.

"Saya dan tim akan serius untuk membuktikan ini," ucapnya.

Denny Indrayana turut mengomentari alasan komisioner Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporannya tidak sesuai dengan sangkaan.

Ya alasan tersebut dijadikan acuan Bawaslu untuk menggugurkan dugaan pelanggaran yang diarahkan ke Paman Birin.

"Ini adalah pelanggaran administratif yang cukup diselesaikan Bawaslu Kalsel," pungkasnya.

Menurutnya tidak semua keputusan hukum mencerminkan rasa keadilan. Sering kali, kata dia, sangat berjarak pada proses pengadilan.

Olehnya Denny mengajak masyarakat untuk melaporkan segala dugaan kecurangan di Pemilu. Khususnya, kata dia, dengan modus bagi-bagi bantuan sosial.

"Bersama sama menjadi sanksi dan ungkap kebenarannya," seru Denny Indrayana.

Denny Indrayana Ancam Lapor Bawaslu Kalsel ke DKPP RI, Erna Kasypiah: Itu Diatur UU!

Komentar
Banner
Banner