bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, selama tiga pekan, terhitung sejak Selasa (19/10).
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, Senin (18/10).
PPKM di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang sejak besok hingga 8 November mendatang.
“Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Joko Widodo) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu,” katanya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin.
Menteri Koorditor Bidang Ekonomi ini lantas memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1: 18 kabupaten/kota
PPKM Level 2: 157 kabupaten/kota
PPKM Level 3: 211 kabupaten/kota
PPKM Level 4: Tidak ada
Sedangkan jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1: 3 provinsi
PPKM Level 2: 23 provinsi
PPKM Level 3: 1 provinsi
PPKM Level 4: Tidak ada