Terdapat sekitar 490 tempat tidur di Banjarmasin, termasuk penambahan menjadi 1000 tempat tidur.
"Insyallah siap komitmen bersama dengan pimpinan RS di Banjarmasin," pungkasnya.
Selain itu, kata dia, PT PLN (Persero) juga memberikan jaminan ketersediaan tabung oksigen di RS Banjarmasin. Mereka bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi oksigen.
"Sehingga antisipasi sementara agar tidak terjadi kelangkaan tabung oksigen," ucapnya.
Untuk tahu saja, meminjam laporan Dinkes Banjarmasin 12-18 Juli, penularan Covid-19 di Banjarmasin telah mencapai 93 kasus per 100 ribu penduduk, pasien perawatan di rumah sakit 35 kasus per 100 ribu penduduk, dengan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR mencapai 76 persen.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim menjelaskan pengertian PPKM level III diukur dari tiga indikator.
Yakni dari laju penularan Covid-19, dan laporan dari pihak rumah sakit dan kasus meninggal.
"Ini ketentuan dari WHO,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Rabu (21/7).
Jika level IV, Muslim menuturkan, itu sudah masuk darurat. Yakni seperti Pulau Jawa dan Bali.
Kembali ke PPPKM level III, Muslim menjelaskan, ada pengetatan yang berlebih dari biasanya.
“Misalnya seperti kafe-kafe harus tutup lebih awal, sekolah harus daring. Ini karena laju penyebaran Covid-19 yang pesat,” jelasnya.
Rincian level 1 hingga 4:
Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Memadai, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.
Sedang, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, di mana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.
Terbatas, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.
Pemerintah memutuskan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Selama penerapan kebijakan tersebut, ketentuan pembatasan mobilitas diperketat.
Total ada 121 daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 45 daerah berstatus level 4 dan 76 daerah berstatus level 3.
Namun Muslim bilang sesuai Inmendagri Nomor 23 tentang perpanjangan PPKM hingga 25 Juli.
“Di dalam itu tidak terdapat level 3 di Kalsel,” tandasnya.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Mujiyat menolak untuk diwawncara bakabar.com saat ditemui di depan kantornya, Rabu (21/7).
“Besok saja, besok ada rapat,” katanya singkat.
Dilengkapi oleh Hasanuddin