Kalsel

Resmi, Penerapan Denda Masker di Banjarmasin Dimulai!

apahabar.com, BANJARMASIN – Mulai pagi ini, denda administratif bagi warga yang tak menggunakan masker di Banjarmasin…

Featured-Image
Menginjak hari kedua, Pemkot Banjarmasin telah menindak sebanyak puluhan warga yang bandel menggunakan masker. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Mulai pagi ini, denda administratif bagi warga yang tak menggunakan masker di Banjarmasin resmi diterapkan.

Penegakan protokol kesehatan (prokes) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 yang baru selesai digodok Pemkot Banjarmasin. Sosialisasi selama 14 hari turut mengiringi penegakan aturan selama pandemi Covid-19 ini.

Pantauan bakabar.com, launching ditandai dengan pelepasan ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Di sana, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan fase kini memasuki penegakan hukum terhadap warga tak mengenakan masker.

Bulan Depan Resesi, Warga Kalsel Kencangkan Ikat Pinggang!

Terdapat beragam sanksi administratif yang disiapkan. Dari teguran lisan atau teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian, denda bagi pelaku usaha, pengelola fasilitas umum lebih besar lagi. Yakni, Rp150 ribu.

Selain denda materiil, para pelaku usaha yang bandel juga bisa diancam dengan pemberhentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

"Mudahan mudahan masyarakat semakin disiplin. Dan kita tidak lagi menemukan warga tak pakai masker. Jika masih ada maka konsekuensi pilihan mereka juga," ujar Ibnu, dalam pidatonya.

Kemudian Ibnu menyampaikan grafik kasus Covid-19 sedikit mengalami pelambatan dibanding waktu pandemi menyerang.

Adapun kasus perdana Covid-19 di Bumi Lambung Mangkurat pertama kali terkonfirmasi pada 22 Maret 2020 silam.

Ini sangat diapresiasinya, tetapi masyarakat tetap diminta untuk displin protokol kesehatan.

"Intinya masyarakat selalu pakai masker ketika di luar rumah," ucapnya.

Ibnu berharap penegakan displin protokol kesehatan untuk selalu digaungkan selama beberapa hari ke depan.

Adapun launching penegakan hukum digelar selama tiga hari ke depan.

Hari pertama, tim gabungan menggelar apel gabungan di Balai Kota Banjarmasin. Hari kedua Rabu (2/9) di Markas Polresta Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani.

Lalu hari ketiga, Rabu (3/9) di Makodim 1007/Banjarmasin di Jalan S Parman.

"Ini sampai semua kelurahan masuk zona hijau dan ditemukan vaksin virus ini," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner