bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin membentuk tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir.
“Hari ini, saya sudah tanda tangani SK pembentukan satgas yang melibatkan semua pihak di jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin, termasuk TNI-Polri,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Banjarmasin, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Ibnu, tugas tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir, yakni melakukan inventarisir bangunan yang menghambat aliran sungai, sehingga kemudian bisa dilakukan tindakan.
“Lokasi yang nyata mengganggu arus sungai, kita akan inventarisir. Kemudian dengan pendekatan persuasif, akan kita sampaikan ke pemilik bangunan,” katanya.
Bahkan, Ibnu menegaskan tak bakal ada toleransi. Tindakan pembongkaran tetap akan dilakukan tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir terhadap bangunan yang bersertifikat.
“Apabila bersertifikat namun melanggar aturan, kita akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut izinnya. Daripada banjir seperti ini,” kata dia.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian utama tim Satgas saat ini adalah aliran sungai di kawasan Jalan A Yani, Jalan Veteran, Jalan Pramuka dan Jalan Sutoyo S.
Kata Ibnu, tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir akan menggelar rapat pertama pada hari Rabu besok (3/2).
“Dalam rapat nanti kita juga akan minta pendapat dari para ahli, seperti ahli bangunan, sungai, drainase termasuk pula ahli banjir. Mudah-mudahan langkah ini bisa mengembalikan fungsi sungai sebagai drainase yang nantinya bisa mencegah banjir di Banjarmasin pada masa akan datang,” kata dia.