bakabar.com, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih memutuskan untuk menarik kebijakan dasar pemakaian minimum 10 kubik.
"Jajaran PDAM Bandarmasih sepakat mencabut kebijakan terkait pemberlakuan minimum pemakaian 10 kubik disemua kategori pelanggan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Rabu (16/9).
Wali Kota Banjarmasin Diminta Tak ‘Caper’, Cabut Kebijakan Air 10 Kubik Jelang Pilkada
Ibnu menyampaikan terdapat beberapa alasan kebijakan yang diterapkan sejak 2017 ini dihapuskan.
Pertama, penerapan pola pemakaian 10 meter kubik untuk satu rumah tangga kerap menuai keresahan pelanggan.
Selengkapnya, baca di halaman selanjutnya: