bakabar.com, BALIKPAPAN – Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan Heru Bambang akhirnya dipidana 1,6 tahun terkait kasus tanah pada 2013 silam.
Wawali periode 2011-2016 itu pun kini mendekam di Lapas Kelas II A Balikpapan sejak Rabu, 10 Maret kemarin.
Kepada media ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto membenarkan kabar tersebut.
Di mana pihaknya menyebut Heru Bambang yang sebelumnya telah menjadi terpidana dan divonis oleh Pengadilan Negeri Balikpapan dengan putusan 1,6 tahun pidana pada Selasa (9/3).
“Betul. Sudah kami eksekusi hari Selasa kemarin. Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Aditya mengatakan saat ini Heru Bambang telah ditahan di Lapas Klas II A Balikpapan.
“Ada di Lapas,” tuturnya.
Aditya belum mau memberikan komentar banyak dan akan mengatur waktu untuk membeberkan semuanya di press rilis dalam waktu dekat. Namun ia membenarkan bahwa Heru Bambang divonis terkait permasalahan tanah.
“Minggu depan saja saya sampaikan ya, intinya itu putusan kasasi. Soal tanah,” tuturnya.
Diketahui Heru Bambang sebelumnya dilaporkan ke Ditrekrimsus Polda Kaltim pada 6 Februari 2013 dengan sangkaan perbuatan penjualan aset tanah milik pemkot Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes, tak jauh dari belakang Gedung Squash kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp94,5 miliar.
Di mana IMB sendiri sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp450 ribu. Namun saat itu Heru membantah telah menjual aset milik Pemkot seluas 5,3 hektare itu.