bakabar.com, JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif, Selasa (12/7).
Dalam PP tersebut Jokowi mengizinkan bahwa produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Kemudian ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Maka dari itu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
PP itu juga menyatakan, fasilitasi sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian.
Namun ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, karya yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum. Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non-bank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan agunan. Jika sudah terverifikasi, lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.