Kalsel

RESMI! KPK Cekal Bupati HSU Tak Boleh ke Luar Negeri

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK resmi mengajukan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid atau…

Featured-Image
Bupati HSU Abdul Wahid usai diperiksa KPK secara intensif di Gedung Merah Putih, 2 Oktober silam. Wahid kini dilarang bepergian ke luar negeri. Foto:Ist

Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyeret nama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPRP) HSU, Maliki, Fachriadi CV Kalpataru, dan Marhaini CV Hana Mas.

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra dihubungi media ini, Selasa (12/10) pagi.

Sebagai pengingat, KPK mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan Maliki di Amuntai, Rabu 15 September, salah satunya Latif.

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap

Komentar
Banner
Banner