Kalsel

RESMI! KPK Cekal Bupati HSU Tak Boleh ke Luar Negeri

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK resmi mengajukan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid atau…

Featured-Image
Bupati HSU Abdul Wahid usai diperiksa KPK secara intensif di Gedung Merah Putih, 2 Oktober silam. Wahid kini dilarang bepergian ke luar negeri. Foto:Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – KPK resmi mengajukan pencekalan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid atau AW demi kepentingan penyidikan.

Surat resmi dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pelarangan AW untuk meninggalkan Indonesia.

Pelarangan tersebut diberlakukan selama enam bulan, terhitung 7 Oktober 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pelarangan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

“Benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/10).

Ali bilang tindakan pencegahan ke luar negeri itu diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.

Diketahui, Abdul Wahid merupakan salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korporasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

OTT Amuntai, Gestur Bupati Wahid Usai Diperiksa di Gedung KPK

Adapun sebelumnya pemeriksaan saksi dilakukan di Markas (Mako) Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saksi yang dipanggil berlatar aparatur sipil negara hingga kontraktor swasta.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner